Partai Politik Korup: Perlukah Dibubarkan?
Abstract
Korupsi di Indonesia sejak memasuki era reformasi justru semakin meningkat kuantitasnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan usahanya dalam melakukan penangkapan tersangka korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa pemberatasan korupsi di negeri ini belum tuntas. Salah satu pihak yang sering terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK adalah pejabat publik, yang umumnya berasal dari partai politik. Selama ini pihak yang harus bertanggung jawab adalah pejabat publik itu sendiri. Namun, menurut penulis partai politik juga mempunyai peran yang tidak sedikit. Partai harusnya mempersiapkan kader-kader terbaiknya sebagai calon pejabat-pejabat publik di semua tingkatan. Partai harus melatih mereka sedemikian rupa agar tidak tergoda oleh perbuatan korupsi. Oleh karena itu, jika kader-kadernya melakukan korupsi saat mereka sudah duduk di pemerintahan, maka sudah seharusnya partai bertanggung jawab. Korupsi adalah kejahatan luar biasa, untuk itu penulis mengusulkan agar jika sebuah partai korupsi, maka ia harus dibubarkan. Mekanisme pembubaran partai sudah diatur dalam UU Partai Politik, dengan kewenangan pembubaran ada pada Mahkamah Konstitusi. Sekalipun sampai saat ini belum ada partai yang dibubarkan, bahkan sekedar diajukan untuk dibubarkan, karena kasus korupsi. Implikasi teoritis dari riset ini adalah parpol yang melanggar prinsip-prinsip dasar dari demokrasi, apalagi terkena kasus korupsi, sebaiknya dibubarkan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan data primer diperoleh melalui teknik observasi lapangan, sedangkan data sekunder didapatkan menggunakan studi dokumentasi. Pencarian data dilakukan pada awal sampai pertengahan tahun 2021 dengan melakukan observasi lapangan dan pengumpulan data sekunder melalui buku, jurnal ilmiah, dan artikel di media massa daring. Tulisan ini akan melihat bagaimana mekanisme pembubaran partai politik secara umum berdasarkan UU Partai Politik. Namun, secara khusus penulis akan membahas pembubaran partai politik jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Downloads
References
Asshiddiqie, J. (2006). Kemerdekaan Berserikat Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Barber, B. (2004). Strong Democracy: Participatory Politics for a New Age. California: University of California Press.
Franz, P. (1982). Unconstitutional and Outlawed Political Parties: A German-American Comparison. Boston College International and Comparative Law Review, 5(1), 51-89. https://lawdigitalcommons.bc.edu/iclr/vol5/iss1/3
Haryadi, R., et all. Bubarkan Partai Korup: Megakorupsi E-KTP Menjadi Pintu Masuk Perampingan Partai Politik, Majalah Gatra, 16-22 Maret 2017.
Hogan, J. (2022). Analyzing The Risk Thresholds For Banning Political Parties After NPD II. German Law Journal, 23, 97-116. https://doi.org/10.1017/glj.2022.1
KBR.id. (2019, Maret 29). Parpol Ikut Nikmati Dana Korupsi? Ini Pidananya. Diakses 8 Maret 2021, dari https://kbr.id/nasional/03-2019/parpol_ikut_nikmati_dana_korupsi__ini_pidananya/99042.html
Kompas.com. (2017, Maret 20), Pembubaran Partai. Diakses 20 Februari 2021, dari https://nasional.kompas.com/read/2017/03/20/16472621/pembubaran.partai
Tempo.co. (2017, 17 Maret). Bancakan Uang Negara Proyek E-KTP. Diakses 8 Maret 2021, dari https://majalah.tempo.co/read/opini/152716/bancakan-uang-negara-proyek-e-ktp?
Merah Putih. (2017, Maret 19). Pembubaran Partai Politik yang Terjerat Korupsi, Direktur Pukat UGM: Ide yang Menarik. Diakses 1 Maret 2021, dari https://merahputih.com/post/read/pembubaran-partai-politik-yang-terjerat-korupsi-direktur-pukat-ugm-ide-yang-menarik
Mersel, Y. (2006). The Dissolution of Political Parties: The Problem of Internal Democracy. International Journal of Constitutional Law, 4(1), 84–113. https://doi.org/10.1093/icon/moi053
Moelong, L. J. (2001). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nilamsari, N. (2014). Memahami Studi Dokumen dalam Penelitian Kualitatif. Jurnal Wacana, 13(2), 177–181. https://doi.org/10.32509/wacana.v13i2.143
Putra, E. J. (2017). Gagasan Pembubaran Partai Politik Korup di Indonesia. Depok: Rajawali Pers.
Tempo.co. (2019, Desember 17). KPK: 87 OTT Selama Empat Tahun Terakhir. Diakses 29 Februari 2021, dari https://nasional.tempo.co/read/1284671/kpk-87-ott-selama-empat-tahun-terakhir
Saplaw.top. (2017, Maret 21). Pembubaran Parpol Koruptif. Diakses 7 Maret 2021, dari http://www.saplaw.top/tag/pembubaran-partai-politik/
Sinpeng, A. (2014). Party Banning and the Impact on Party System Institutionalization in Thailand. Contemporary Southeast Asia, 36(3), 442-466. https://doi.org/10.1355/cs36-3e
Viva. (2017, Oktober 11). Daftar OTT KPK Dari Tahun ke Tahun, 2017 Paling Sibuk. Diakses 8 Maret 2021, dari https://www.viva.co.id/berita/nasional/965440-daftar-ott-kpk-dari-tahun-ke-tahun-2017-paling-sibuk
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2022 Jerry Indrawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).