Partai Politik Korup: Perlukah Dibubarkan?

https://doi.org/10.23960/administratio.v13i2.310

Authors

  • Jerry Indrawan UPN Veteran Jakarta
  • Restu Rahmawati Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, UPN Veteran Jakarta
  • Anwar Ilmar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, UPN Veteran Jakarta
  • Putrawan Yuliandri Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, UPN Veteran Jakarta
  • Dede Suprayitno Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, UPN Veteran Jakarta
  • Muhammad Kamil Ghiffary Abdurrahman Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, UPN Veteran Jakarta

Abstract

Korupsi di Indonesia sejak memasuki era reformasi justru semakin meningkat kuantitasnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan usahanya dalam melakukan penangkapan tersangka korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa pemberatasan korupsi di negeri ini belum tuntas. Salah satu pihak yang sering terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK adalah pejabat publik, yang umumnya berasal dari partai politik. Selama ini pihak yang harus bertanggung jawab adalah pejabat publik itu sendiri. Namun, menurut penulis partai politik juga mempunyai peran yang tidak sedikit. Partai harusnya mempersiapkan kader-kader terbaiknya sebagai calon pejabat-pejabat publik di semua tingkatan. Partai harus melatih mereka sedemikian rupa agar tidak tergoda oleh perbuatan korupsi. Oleh karena itu, jika kader-kadernya melakukan korupsi saat mereka sudah duduk di pemerintahan, maka sudah seharusnya partai bertanggung jawab. Korupsi adalah kejahatan luar biasa, untuk itu penulis mengusulkan agar jika sebuah partai korupsi, maka ia harus dibubarkan. Mekanisme pembubaran partai sudah diatur dalam UU Partai Politik, dengan kewenangan pembubaran ada pada Mahkamah Konstitusi. Sekalipun sampai saat ini belum ada partai yang dibubarkan, bahkan sekedar diajukan untuk dibubarkan, karena kasus korupsi. Implikasi teoritis dari riset ini adalah parpol yang melanggar prinsip-prinsip dasar dari demokrasi, apalagi terkena kasus korupsi, sebaiknya dibubarkan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan data primer diperoleh melalui teknik observasi lapangan, sedangkan data sekunder didapatkan menggunakan studi dokumentasi. Pencarian data dilakukan pada awal sampai pertengahan tahun 2021 dengan melakukan observasi lapangan dan pengumpulan data sekunder melalui buku, jurnal ilmiah, dan artikel di media massa daring. Tulisan ini akan melihat bagaimana mekanisme pembubaran partai politik secara umum berdasarkan UU Partai Politik. Namun, secara khusus penulis akan membahas pembubaran partai politik jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, J. (2006). Kemerdekaan Berserikat Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Barber, B. (2004). Strong Democracy: Participatory Politics for a New Age. California: University of California Press.

Franz, P. (1982). Unconstitutional and Outlawed Political Parties: A German-American Comparison. Boston College International and Comparative Law Review, 5(1), 51-89. https://lawdigitalcommons.bc.edu/iclr/vol5/iss1/3

Haryadi, R., et all. Bubarkan Partai Korup: Megakorupsi E-KTP Menjadi Pintu Masuk Perampingan Partai Politik, Majalah Gatra, 16-22 Maret 2017.

Hogan, J. (2022). Analyzing The Risk Thresholds For Banning Political Parties After NPD II. German Law Journal, 23, 97-116. https://doi.org/10.1017/glj.2022.1

KBR.id. (2019, Maret 29). Parpol Ikut Nikmati Dana Korupsi? Ini Pidananya. Diakses 8 Maret 2021, dari https://kbr.id/nasional/03-2019/parpol_ikut_nikmati_dana_korupsi__ini_pidananya/99042.html

Kompas.com. (2017, Maret 20), Pembubaran Partai. Diakses 20 Februari 2021, dari https://nasional.kompas.com/read/2017/03/20/16472621/pembubaran.partai

Tempo.co. (2017, 17 Maret). Bancakan Uang Negara Proyek E-KTP. Diakses 8 Maret 2021, dari https://majalah.tempo.co/read/opini/152716/bancakan-uang-negara-proyek-e-ktp?

Merah Putih. (2017, Maret 19). Pembubaran Partai Politik yang Terjerat Korupsi, Direktur Pukat UGM: Ide yang Menarik. Diakses 1 Maret 2021, dari https://merahputih.com/post/read/pembubaran-partai-politik-yang-terjerat-korupsi-direktur-pukat-ugm-ide-yang-menarik

Mersel, Y. (2006). The Dissolution of Political Parties: The Problem of Internal Democracy. International Journal of Constitutional Law, 4(1), 84–113. https://doi.org/10.1093/icon/moi053

Moelong, L. J. (2001). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Nilamsari, N. (2014). Memahami Studi Dokumen dalam Penelitian Kualitatif. Jurnal Wacana, 13(2), 177–181. https://doi.org/10.32509/wacana.v13i2.143

Putra, E. J. (2017). Gagasan Pembubaran Partai Politik Korup di Indonesia. Depok: Rajawali Pers.

Tempo.co. (2019, Desember 17). KPK: 87 OTT Selama Empat Tahun Terakhir. Diakses 29 Februari 2021, dari https://nasional.tempo.co/read/1284671/kpk-87-ott-selama-empat-tahun-terakhir

Saplaw.top. (2017, Maret 21). Pembubaran Parpol Koruptif. Diakses 7 Maret 2021, dari http://www.saplaw.top/tag/pembubaran-partai-politik/

Sinpeng, A. (2014). Party Banning and the Impact on Party System Institutionalization in Thailand. Contemporary Southeast Asia, 36(3), 442-466. https://doi.org/10.1355/cs36-3e

Viva. (2017, Oktober 11). Daftar OTT KPK Dari Tahun ke Tahun, 2017 Paling Sibuk. Diakses 8 Maret 2021, dari https://www.viva.co.id/berita/nasional/965440-daftar-ott-kpk-dari-tahun-ke-tahun-2017-paling-sibuk

Published

2022-12-01

How to Cite

Indrawan, J., Rahmawati, R., Ilmar, A., Yuliandri, P., Suprayitno, D., & Abdurrahman, M. K. G. (2022). Partai Politik Korup: Perlukah Dibubarkan?. Administratio, 13(2), 125–139. https://doi.org/10.23960/administratio.v13i2.310