Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 di Provinsi Banten

Huri Sanjaya

Universitas Serang Raya

Rachmi Yulianti

Universitas Serang Raya

Fikri Habibi

Universitas Serang Raya


Abstrak

Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum 2019 di Provinsi Banten. Selain itu, untuk menganalisis apa saja faktor pendukung dan faktor penghambat. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengambilan informan menggunakan purposive sampling. Selain itu, teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Pemilihan Umum 2019 di Provinsi Banten terdapat Aparatur Sipil Negara yang tidak netral dengan berpihak pada salah satu calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan salah satu pasangan calon Presiden/Wakil Presiden (Capres-Cawapres). Faktor penghambat netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum 2019 di Provinsi Banten disebabkan oleh pola pikir Aparatur Sipil Negara yang belum terbentuk, keberadaan hubungan kekerabatan dan sanksi yang masih lemah. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Banten perlu meningkatkan pengawasan, bimbingan, dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara yang terlibat dalam politik praktis dalam Pemilihan Umum 2019.

Kata Kunci: Netralitas, Aparatur Sipil Negara, Birokrasi, Pemilihan Umum.

Full Text

PDF

DOI: https://doi.org/10.23960/administratio.v11i1.104